Diskoperindag Sebut Produk UKM Masih Tradisional
Melambannya perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Tuban perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten.
Melambannya perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Tuban perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten.
Bertepatan dengan peringatan hari jadi ke 13, Sabtu (25/3/2017) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Waskita menerbitkan karya jurnalistik berupa Majalah Waskita.
Untuk mengetahui perkembangan anak usia 0-5 tahun, Puskesmas Kerek melaksanakan program kesehatan ibu dan anak atau Kelas Ibu Balita. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Guna memberikan pemahaman kesehatan kepada para remaja, Puskesmas Kerek Sabtu (25/3/2017), memberikan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) kepada puluhan siswa-siswi Madrasah Aliyah (Salafiyah).
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menyatakan kesiapannya dalam mendorong produk-poduk Usaha Kecil Menengah (UKM), agar bisa masuk di pasar modern.
Puskesmas Grabagan, Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Keluarga Sehat (KS) di Desa/Kecamatan Grabagan. Sosialisasi yang digelar di balai desa setempat itu dihadiri seluruh perangkat desa, Kamis (23/3/2017).
Kabupaten Tuban masih menduduki angka kemiskinan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Meski memiliki potensi di bidang Industri, nyatanya persoalan kemiskinan masih tak kunjung terurai.
Dalam rangka rencana pemerataan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tuban mewajibkan setiap camat memiliki data titik kemiskinan masing-masing wilayah pemerintahannya.
Selama ini, Puskesmas Parengan, Kabupaten Tuban masih terkendala sarana prasarana untuk menjangkau lingkup wilayah kerjanya. Kondisi tersebut perlu adanya fasilitas penunjang untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat hingga sampai ke pelosok desa.
Pengelolaan Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) kedepan akan melibatkan pemerintah daerah, dengan besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen.