Lebaran, Truk Angkutan Barang Bebas Beroperasi Kecuali Tanggal Tertentu
Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, menteri Perhubungan mengeluarkan aturan baru lalu lintas. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia bernomor PM 34 Tahun 2018 ini meliputi pembatasan operasional mobil barang dan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).