Syarat Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Nilainya Maksimal Rp15 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.