Kemendikbudristek Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menetapkan atau menyetujui untuk mengurangi jumlah kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.