Anggaran Instansi Baru Siap Dimasukkan di R-APBD 2017
Anggaran Instansi Baru berdasarkan penetapan perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) siap untuk dilakukan pembahasan.
Anggaran Instansi Baru berdasarkan penetapan perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) siap untuk dilakukan pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) akan membentuk 22 instansi baru yang salah satunya yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diharapkan, instansi tersebut dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Laporan Pansus Dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD), Kamis (8/9/2016) pukul 10.00 WIB.