Memasuki akhir periode pengampunan pajak atau tax amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatat uang tebusan yang diterima saat ini mencapai Rp22 miliar.
Periode ketiga program tax amnesty atau pengampunan pajak berlaku 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Terdapat sanksi apabila diketahui terdapat harta yang tidak diungkap.
Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak turut menggairahkan perbankan. Pasalnya, dana repatriasi yang didapat dari program tax amnesty atau pengampunan pajak dalam prosesnya masuk pada sejumlah perbankan yang ditunjuk pemerintah pusat. Selain itu, beberapa fasilitas dijamin oleh Undang-Undang dijamin kerahasiaan dan penghapusan beberapa sanksi terhadap wajib pajak.