Perjalanan HS Pemalsu Dokumen Berharga Berakhir Sudah
Berakhir sudah perjalanan HS (Lk, 50) alamat Gg.Sedap malam RT/RW:03 Kelurahan Doromukti Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Berakhir sudah perjalanan HS (Lk, 50) alamat Gg.Sedap malam RT/RW:03 Kelurahan Doromukti Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.