Porprov 2019
Tuban Jadi Posko Utama Informasi Porprov VI 2019
Untuk melihat persiapan Posko Induk dan Media Center Porprov VI Jatim 2019, Pengurus Besar (PB) dari Bendahara Umum dan Bidang Humas Porprov VI Jawa Timur berkunjung ke Kabupaten Tuban.
Untuk melihat persiapan Posko Induk dan Media Center Porprov VI Jatim 2019, Pengurus Besar (PB) dari Bendahara Umum dan Bidang Humas Porprov VI Jawa Timur berkunjung ke Kabupaten Tuban.
Kegiatan Diskusi Publik dengan tema "Membangun Bangsa Dari Sudut Pandang Generasi Muda Yang Berakal Sehat", yang rencananya menghadirkan pembicara nasional Rocky Gerung akhirnya batal diselenggarakan setelah adanya penolakan dari sembilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengumumkan Penerimaan CPNS Kabupaten Tuban Formasi Tahun 2018. Informasi tersebut juga bisa diakses secara langsung di website resmi Pemkab pada ling https://tubankab.go.id/announcement/slug-e8e36ee859f5269882299133f31ef3a1.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban melaksanakan pengukuhan dan pembinaan kelompok sadar Kamtibmas Kecamatan Rengel dengan melibatkan segala lingkup Organisasi Masyarak (Ormas) di Kecamatan Rengel.
Sebanyak 100 undangan dari unsur organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta unsur pemerintahan mengikuti sosialisasi tata cara pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) secara online, Selasa (22/8/2017).
Organisasi Masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Islam (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas penggagas Negara Khilafah itu berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Tubanenuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyisir kader Hizbut Tahrir Islam (HTI) di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Pasca dibubarkannya ormas Hizbut Tahrir Islam (HTI) oleh pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tentu akan berdampak bagi anggotanya di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tuban.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Program Pemerintah Kabupaten Tuban menjadi smart city atau kota pintar ditujukan dalam upaya menuju e-government.