Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak 100 undangan dari unsur organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta unsur pemerintahan mengikuti sosialisasi tata cara pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) secara online, Selasa (22/8/2017).

Acara yang diselenggarakan di Gedung Korpri tersebut terlaksana dengan lancar berkat kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Jawa Timur dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.

Teguh Setyobudi, selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menyampaikan, sebagaimana sudah diatur dalam perundang-undangan yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 bahwa semua organisasi kemasyarakatan ditingkatan manapun (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) wajib mendaftarkan organisasi kemasyarakatannya.

"Tidak bisa negara ini terselenggara hanya oleh lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tanpa ikut campur tangan masyarakat termasuk di antaranya organisasi kemasyarakatan,” tutur Teguh.

Ia berpesan, pemerintah sangat berkepentingan dengan organisasi kemasyarakatan dimana pun tingkatannya. Tetapi, untuk tertibnya administrasi perlu adanya pendaftaran. Untuk dapat memulai mengunjungi website resmi AHU di alamat : http://ahu.go.id.

"Kita yang berada di pemerintah daerah sangat terbantu dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebab, saran dan masukan organisasi masyarakat selalu kita masukkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” imbuhnya.[hud/col]