Rektor Unirow Larang HTI Masuk Kampus
Pasca pembubaran Hizbut Tahrir Islam (HTI) oleh pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tentu akan berdampak bagi embrio organisasi tersebut di lingkungan pendidikan, seperti di Perguruan Tinggi.