12 PPDP Reaktif, KPU: Mereka Langsung Diganti
Dari 2.215 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Tuban yang menjalani rapid test, 12 orang diantaranya dinyatakan reaktif.
Dari 2.215 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Tuban yang menjalani rapid test, 12 orang diantaranya dinyatakan reaktif.
Berbeda dengan Pemilukada sebelumnya, tahun 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat membatasi usia panitia maksimal 50 tahun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mentargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2020 tetap tinggi meski dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan peraturan PKPU No 5 Tahun 2020, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Adapun seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban saat ini tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban untuk melaksanakan rapid test kepada seluruh jajaran Komisioner KPU, PPK, PPS hingga tingkat KPPS. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memastikan seluruh petugas tidak terindikasi Covid-19.
Jumlah Tempat Pemugutan Suara (TPS) pada pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tuban bakal ditambah sebanyak 105 TPS. Penambahan jumlah TPS ini lantaran harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar pelantikan susulan 11 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020, Senin (15/6/2020).
Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKKP telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penundaaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, pada Senin (30/3/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walokota tahun 2020. Penundaan ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020.