Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dari 2.215 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Tuban yang menjalani rapid test, 12 orang diantaranya dinyatakan reaktif.
Rapid test di masing-masing kecamatan tersebut telah dilakukan selama dua hari pada Jumat-Sabtu (10-11/7/2020) kemarin.
"Ada 12 PPDP reaktif dan hari ini langsung ada penggantian," terang Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh kepada blokTuban.com, Senin (13/7/2020).
Kali ini, Zakiya belum berkenan membeber identitas 12 PPDP yang reaktif beserta asal kecamatannya. Tujuannya untuk menghindari keresahan di masyarakat.
Proses penggantian PPDP juga dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa setempat. Jika hari ini sudah ada penggantinya langsung di rapid tes sekarang. Maksimal besok Selasa (14/7) penggantian dan rapid test PPDP karena masa kerjanya hanya sebulan.
"PPDP telah ditetapkan 9 Juli kemudian 10-11 rapid tes sesuai aturan yang berlaku. Jika pengganti PPDP semisal reaktif ya harus diganti lagi," imbuh Zakiya.
Sementara itu, untuk badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) rapid tesnya maksimal akhir Juli. Kepastian tanggalnya masih dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban.
Tidak menutup kemungkinan petugas PPK dan PPS jika reaktif, KPU akan menerapkan protokol kesehatan dengan mengisolasi petugas tersebut 14 hari. Mereka tidak diperlakukan seperti PPDP karena memiliki waktu kerja lebih panjang.
"Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya dilakukan jika petugas tersebut meninggal dunia atau tidak dapat melaksanakan tugasnya karena suatu hal. Kalau masih bisa ditangani gugus tugas, KPU memilih mengistirahatkan mereka," jelasnya.
Pelaksanaan screening kesehatan serta pemeriksaan rapid test massal kepada seluruh PPDP itu dilakukan dalam rangka untuk memastikan seluruh petugas tidak terindikasi Covid-19, sebelum pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, pada 15 Juli-13 Agustus.
Sesuai dengan Peraturan PKPU No 5 Tahun 2020, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena bencana nonalam Covid-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Adapun seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. [ali/ito]
12 PPDP Reaktif, KPU: Mereka Langsung Diganti
5 Comments
1.230x view