KPU RI: Laporkan Jika Ada Temuan Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman, meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada KPU Daerah jika ada temuan warga yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih. Hal itu disampaikan oleh Arief Budiman saat melakukan pemantauan tahapan Pencocokan dan Penelitihan (Coklit) daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 di Sekretariat Orbit Kabupaten Tuban, Minggu (26/7/2020).

"Kalau ada temuan terkait itu, silahkan dilaporkan nanti akan dibersihkan oleh teman-teman. Jadi tidak ada yang perlu di risaukan nanti teman-teman akan membersihkan itu," kata Arif Budiman kepada wartawan.

Arief menjelaskan, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ada dua hal yang dikerjakan oleh KPU, pertama yakni Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dibuat oleh Pemerintah dan Data Pemilih Sementara (DPS) yang dibuat oleh KPU berdasarkan DP4.

"Jika temuan itu pada DP4 silahkan dikonfirmasikan ke pemerintah, namun jika temuan itu pada data pemilih silahkan dikonfirmasi ke KPU. Yang pasti pada DP4 itu pemerintah mengambil data yang terakhir karena dalam undang-undang kependudukan mereka juga melakukan pemutakhiran data penduduk secara berkelanjutan," jelasnya.

Sekadar diketahui, KPU Kabupaten Tuban telah menerima DP4 untuk Pilkada serentak 2020 pada bulan Maret lalu sebanyak 1.005.569 orang. Adapun DP4 diterima dalam dua kategori yaitu kategori padan sebanyak 949.865 orang sedangkan kategori non padan sebanyak 55.704 orang.[hud/ito]