Libatkan Guru Serta Stakeholder, KPU Tuban Gelar Rakor Pemetaan TPS dan Sosialisasi P5
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Lantai 2 Selasa (27/12/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Lantai 2 Selasa (27/12/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 yaitu PPS tingkat kecamatan.
Persiapan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar tahun 2024 mendatang, kini sudah memasuki tahap baru. Setelah Nomor Urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Rabu (14/12/022) silam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melakukan uji publik terhadap 3 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Tuban dalam pemilihan umum tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mmebuka pendaftaran rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 yaitu PPK dan PPS tingkat kecamatan.
Pendaftaran lembaga ad hoc penyelenggara pemilu 2024, PPK dan PPS kedepan akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Namun hingga saat ini pendaftaran belum dibuka.
Menjelang pemilu 2024 KPU Kabupaten Tuban mengadakan sosialisasi dan kordinasi pembentukan badan Adhoc, Kamis (10/11/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, mengadakan Media Gathering fasilitasi partisipasi masyarakat, dalam Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024 di Kabupaten Tuban. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Tuban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus memantapkan dan mempertajam pelaksanaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) bersama KPU Kabupaten/kota. Terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu.
Kabar gembira, honor petugas badan ad hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan naik. Sebab, pemerintah telah memutuskan biaya untuk tahapan pemilu yang diusulkan pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.