Skip to main content

Category : Tag: Kpp Pratama


Sosialisasi UU no 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak

Semua yang Berpenghasilan Berhak Atas Tax Amnesti

Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.

Selamat Datang di Konsultasi Amnesti Pajak

Rubrik ini merupakan kerjasama antara redaksi media online&nbsp;<a href="http://www.bloktuban.com">www.bloktuban.com</a>&nbsp;dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Disediakan bagi pembaca yang ingin bertanya mengenai pengampunan pajak (<strong>Tax Amnesty</strong>).

Pemberlakuan Tax Amnesty

KPP Pratama Tak Tetapkan Pajak Agar WP Sadar

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mengklaim tidak menetapkan target untuk penerimaan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para Wajib Pajak (WP). hal tersebut diungkapkan Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2016).

Kuartal Pertama, Penerimaan Pajak Baru 12 Persen

Memasuki pekan akhir pada kuartal pertama, realisasi penerimaan pajak mencapai kurang dari 20 persen. Yakni pencapaian pajak baru sekitar 12 persen dari keseluruhan target pajak.