Skip to main content

Category : Tag: Korupsi


Terapkan Pembayaran Nontunai Setelah Terjadi 4 Kasus Korupsi

Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani empat perkara tindak pidana korupsi. Dari empat perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat.

Angka Penindakan Korupsi di 2019 Naik 300%

Sepanjang Tahun 2019, Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Tuban Patut Diacungi Jempol. Sebab, Mulai Januari Hingga Desember 2019, Kejaksaan Negeri Tuban Mampu Menyelamatkan Uang Negara Sebesar Rp406.108.273 (Empat Ratus Enam Juta seratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Dari Tangan Koruptor.

Kaleidoskop 2019 (3)

2019 Kejari Tuban Tangani 4 Kasus Korupsi, 3 Diantaranya Dilakukan Kades

Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani empat perkara tindak pidana korupsi. Dari empat perkara tersebut, tiga diantaranya merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat.

Mantan Kades Glondonggede Diputus 1 Tahun 8 Bulan Kurungan

Mantan Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, KT diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana kas desa tahun 2016.

Hari Ini Sidang Replik Kasus Dugaan Korupsi Kades Glondonggede

Hari ini, Senin (29/7/2019), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Replik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kades Glondonggede Resmi di Tahan Kejari Tuban

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah melakukan penahanan terhadap Kastur Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Kades Glondonggede Korupsi, Ini Kata Wabup dan Ketua DPRD

Kasus korupsi dana kas desa 2016, dengan tersangka Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo telah memantik komentar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dan Ketua DPRD, Miyadi. Kedua pejabat publik tersebut, mengeluarkan statmen yang berbeda perihak fenomena korupsi yang menyeret petinggi ring 1 perusahaan tambang semen.