Tak Terdaftar di PSE Kominfo, WhatsApp hingga Google Terancam Diblokir 20 Juli 2022?
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan melaui melalui Ditjen Aplikasi Informatika berdasarkan Permenkominfo No 5 Tahun 2020, akan memutus akses atau memblokir sejumlah produk perusahaan digital yang tidak terdaftar.