Skip to main content

Category : Tag: Kemenag


Hukum Pamerkan Harta di Media Sosial

Dengan sadar dan leluasa, seseorang bisa mengunggah berbagai peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal yang bersifat remeh temeh. Lalu muncul pertanyaan terkait unggahan di dunia maya yang menjurus pada pamer harta.

KKMI Soko Tuban Sabet Juara 1 Paduan Suara HAB Kemenag 2024

Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Soko ikuti lomna paduan suara yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Tuban dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI ke-78, di Asrama Haji.

27 Tokoh Tuban Ikuti Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama

Sebanyak 27 orang tokoh, yang terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Tuban mengikuti Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama pada Masyarakat. Acara digelar di sebuah hotel di Tuban selama empat hari sejak Senin (22/01/2024).

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Jadwal Bimbingan Manasik Haji CJH Tuban Mulai Januari-Maret 2024

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) Pabrik Tuban memberikan bimbingan manasik haji kepada ratusan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Tuban. Pembukaan bimbingan manasik haji dilaksanakan di Gedung Graha Sandiya, Komplek Perumdin SG, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Rabu (10/1/2024) malam.

Iqro’na Panduan Praktis Membaca Al-Qur’an Braille

Iqro' bil-kitabah al-Arabiyah an-Nafirah atau disingkat Iqro’na merupakan panduan praktis membaca Al-Qur’an Braille. Panduan tersebut disusun oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama.

Jadwal dan Kriteria Jamaah Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 & 2

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.