Kurang 9 Hari Pemilu, Ada 451 Pelanggaran Kampanye
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 9 hari lagi. Jumlah pelanggan kampanye meningkat menjadi 451, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi.
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 9 hari lagi. Jumlah pelanggan kampanye meningkat menjadi 451, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi.
Seorang pengendara motor Nopol S-5818-GJ, Kasminingsih yang sedang hamil tua tertimpa Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI di Jalur Pantura Tuban-Widang Km.67 turut Desa Tegalbang, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Musim kampanye sedang berlangsung. Sejumlah Caleg, baik dari DPR RI maupun DPRD sedang gencar-gencarnya melesakkan sosialisasi. Tak terkecuali pula dengan politisi satu ini.
Pasca penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada dua desa di Kecamatan Plumpang beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plumpang memberikan himbauan pada para tim sukses partai masing-masing.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.
Kedua tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2019 di Kabupaten Tuban telah menyampaikan laporkan awal dana kampanye (LADK). LADK tersebut juga telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melalui surat resmi bernomer : 559/PL.02.5-PU/3523/KPU-Kab/IX/2018 pada tanggal 28 September 2018.
<div dir="auto">Masa kampanye pemilu 2019 dijadwalkan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Pada masa ini tim kampanye baik dari Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlomba-lomba menarik hati pemilih. </div>