Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, Tuban Tak Bentuk Komisi Informasi
Beban biaya besar menjadi salah satu pertimbangan tidak lahirnya Komisi Informasi di Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Beban biaya besar menjadi salah satu pertimbangan tidak lahirnya Komisi Informasi di Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembanagan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Tuban, Agus Heru Purnomo menjelaskan program Internet desa dimaksudkan untuk kebutuhan desa terkait pelayanan masyarakat yang cepat dan transparan. Selain itu, untuk menyediakan akses jaringan internet bagi seluruh masyarakat Bumi Wali.
Pengusaha senior Mochtar Riady membagi pengalaman yang berharga dalam membangun bisnisnya mengikuti teknologi yang terus berkembang, di depan ratusan peserta Indonesia Digital Conference 2019 yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Beberapa saat terakhir ini, masyarakat dihebohkan pesan berantai di whatsapp (WA) mengenai informasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka pada 23 Oktober 2019 mendatang.
Untuk melihat persiapan Posko Induk dan Media Center Porprov VI Jatim 2019, Pengurus Besar (PB) dari Bendahara Umum dan Bidang Humas Porprov VI Jawa Timur berkunjung ke Kabupaten Tuban.
Program Pemerintah Kabupaten Tuban menjadi smart city atau kota pintar ditujukan dalam upaya menuju e-government.
ndang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan hampir sebagian besar lembaga pemerintahan. Seperti halnya yang dilakukan lembaga peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Tuban. <div dir="auto"> </div>
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menegaskan di Bumi Wali alias Tuban sudah bebas pasung. Artinya tindakan pemasungan entah apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.