Amankah Konsumsi Hewan Ternak Setelah Divaksin LSD?
Sejumlah hewan ternak di Kabupaten Tuban telah mendapatkan vaksin untuk penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), guna mencegah penyebaran penyakit gudik pada sapi yang menular tersebut.
Sejumlah hewan ternak di Kabupaten Tuban telah mendapatkan vaksin untuk penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), guna mencegah penyebaran penyakit gudik pada sapi yang menular tersebut.
Meski peringatan Idul Adha 2022 ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), warga masyarakat Dusun Dolok, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menjadikan momentum untuk saling berbagi terhadap sesama.
Menjelang datangnya hari raya Idul Adha 1443 H, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban kembali menyalurkan puluhan hewan kurban untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban.
Kurang lebih 100 petugas kesehatan Kabupaten Tuban akan diterjunkan ke setiap kecamatan untuk memantai penyembelihan hewan dan distrubusi daging kurban Iduk Adha 1443 H/2022.
Agus Riyadi merupakan seorang penjual hewan kurban dadakan yang menjajakan kambing dan dombanya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabuapaten Tuban, Rabu (6/7/2022).
Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang terjadi beberapa bulan trakhir ini, menjangkiti ribuan sapi di Kabupaten Tuban. Kendati, kasus kematian cenderung sedikit, namun masih banyak sapi yang terpapar dan sakit karena wabah tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, pembelian hewan kurban semakin meningkat. Hal itu dialami oleh salah satu penjual kambing dan domba di Jalan Soekarno-Hatta Tuban, Rabu (6/7/2022).
Taukah kamu bahwa berkurban ada ketentuannya? sebab ibadah berkurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12 bulan Dzulhijjah ini bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berikut.
Pemerintah Kabupaten Tuban menaruh perhatian serius terkait arus trasnportasi dan jual beli hewan kurban menjelang peringatan hari raya Idul Adha 2022. Seiring maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), setiap transaksi jual beli hewan kurban dari dan ke luar daerah wajib menyertakan surat keterangan sehat hewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Tuban.