Empat Fungsi Pers Nasional, Salah Satunya Kontrol Sosial
Merujuk Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Merujuk Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Majelis ta’lim wal maulid Ar Ridwan Tuban membatalkan rencana tour ziarah yang akan diikuti oleh rombongan jamaah dari berbagai wilayah di sekitaran Tuban. Bahkan dalam rencananya Ar Ridwan akan melakukan tour ziarah dengan rombongan 200 bus.
Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Rabu (10/8/2022) menggelar Pameran Karya Inovatif Creative Center. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-27.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Fungsinya untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.
Terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP memberikan angin segar bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/kelurahan atau notaris, tapi juga di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan sejumlah sertifikat Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham ke sejumlah 14 tokoh di Kabupaten Tuban.
Kurang lebih 1.700 warga di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menggelar tradisi manganan atau yang biasa di sebut dengan sedekah bumi di area Makam Syeh Maulana Iskhak Al-Maghribi.
Banner milik DInas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban pada 6 Juni 2022 lalu, viral karena dipasang di pohon dengan cara dipaku. Banner tersebut menjadi sorotan karena berisi foto Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tuban.
Dalam rangka memperingati puncak Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke XIX, Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar sejumlah acara dengan melakukan kunjungan-kunjungan di beberapa tempat, salah satunya melakukan grebek pasar di Pasar Baru Tuban, Selasa (31/5/2022).