Skip to main content

Category : Tag: Bumdesa


Kewajiban Pendamping Desa: Berdesa, Berdata, dan Bermedsos

Pendamping desa memiliki tiga kewajiban, yaitu berdesa, berdata, dan bermedsos. Hal itu, disampaikan Koordinator TAPM Kabupaten Tuban Muhimmudin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Bumdes Desa Karangagung Kecamatan Palang, Rabu (16/3/2022).

DPRD Kritisi Kinerja Pemkab, Perbaikan Data Kemiskinan Molor

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memanggil sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paska pergantian beberapa Kepala Dinas (Kadin) mitra kerjanya guna upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Tuban.

BUMDes Ini Mampu Kurangi Pengangguran di Wilayahnya

Setiap desa di Kabupaten Tuban telah didorong untuk memiliki BUMDes. Badan usaha tersebut yang nantinya menjadi ujung tombak bisnis desa, yang menguntungkan dan hasilnya kembali ke masyarakat.

Wujudkan Nawacita Presiden, Ini Upaya Kades Socorejo

Pengesahan Undang-undang (UU) Desa, Nawacita dan Dana Desa (DD) menjadi amunisi baru Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dalam mewujudkan desanya yang memiliki kekuatan besar membangun diri.

Saat Ini Tuban Memiliki 200 BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung. Dana penyertaan modal tersebut berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset.

Pembentukan dan Pengembangan BUMDesa Harus Masuk RKP Desa 2019

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana memerintahkan camat agar semua desa menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) tahun 2019. Dalam Musdes RKP ini, diharapkan dapat membantu percepatan pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), karena skala prioritas.