Skip to main content

Category : Tag: Bumd


Kewajiban Pendamping Desa: Berdesa, Berdata, dan Bermedsos

Pendamping desa memiliki tiga kewajiban, yaitu berdesa, berdata, dan bermedsos. Hal itu, disampaikan Koordinator TAPM Kabupaten Tuban Muhimmudin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Bumdes Desa Karangagung Kecamatan Palang, Rabu (16/3/2022).

DPRD Kritisi Kinerja Pemkab, Perbaikan Data Kemiskinan Molor

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memanggil sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paska pergantian beberapa Kepala Dinas (Kadin) mitra kerjanya guna upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Tuban.

Tahun Ini, BUMDes Compreng Rencanakan Tambah Unit Usaha

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dikelola oleh desa dengan berbagai ragam unit usaha. Mengacu pada peraturan Undang-undang No. 32 tahun 2004 poin ke-1 tentang pemerintahan, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Setara dengan Perseroan Terbatas, BUMDesa Bersama Jenu Raya Sudah Berbadan Hukum

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) JENU RAYA Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah berbadan hukum. Sertifikat badan hukum desa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Desa PDTT, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet dalam rangka Rakornas Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 waktu lalu.

Pojok Ekonomi Sepoy Cafe and Shop Diharap Tingkatkan Ekonomi Warga

BUMDes Bahari Sejahtera Karangagung, Kecamatan Palang meluncurkan Pojok Ekonomi “Sepoy Cafe & Shop”. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program peningkatan ekonomi masyarakat pesisir yang didukung oleh SKK Migas ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan difasilitasi oleh Lentera Bahari Institute (LBI).