Operasi di Tuban, Perusahaan Wajib Laporkan Kegiatan Bulan K3
Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tuban wajib melaporkan kegiatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP & Naker).