BPOM Kembali Ungkap Obat Ilegal, Apa Saja?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran obat ilegal. Obat-obatan tersebut diedarkan secara online dan nilainya cukup tinggi, mencapai Rp17,4 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran obat ilegal. Obat-obatan tersebut diedarkan secara online dan nilainya cukup tinggi, mencapai Rp17,4 miliar.
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya video beradegan pembakaran produk kopi. Sontak video yang dikirim secara berantai melalui WhatsApp Group tersebut membuat resah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap 330 item (1.679.268 pcs) obat tradisional (OT) ilegal di wilayah Jakarta, pada Rabu (19/9/2018) lalu. Menurut kepala BPOM Penny K. Lukito di akun resmi Instagram (IG) @bpom_ri, penggunaan OT ilegal ini sangat membahayakan kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan bagi pria yang mengandung bahan kimia obat (BKO), Senin, 24 Agustus 2015. Dalam temuan tersebut, obat dan suplemen itu teridentifikasi mengandung BKO yang didominasi sildenafil dan turunannya (98,5 persen).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis penjelasan resmi mengenai perintah penarikan Albothyl dari peredarannya sejak Kamis (15/2/2018) lalu. Pada penjelasan itu, terdapat poin yang menyebutkan PT Pharos Indonesia harus segera menarik peredaraannya dari pasaran.
Potensi risiko keamanan dapat terjadi di setiap rantai suplai pangan. Sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu, hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terus menerus.
Jagat maya beberapa hari ini dihebohkan dengan pemberitaan tentang penangkapan penjual kripik jamur bernarkoba.
Bagi masyarakat, mengolah atau memasak bahan pangan harus teliti. Sebab, setiap makanan yang akan dikonsumsi harus benar-benar aman dari bahaya fisik, biologis, maupun kimia.
Usai dilakukan razia, ditemukan Mie Samyang di beberapa minimarket di daerah pinggiran Kota Tuban. Namun perintah penarikan dari pusat belum ada.
Pelaku industri, baik itu di perkotaan maupun di pedesaan, setiap saat berpotensi melakukan tindak kecurangan. Salah satunya, berkaitan dengan kandungan bahan pembuatan atau bahan dasar produksi suatu produk. Sebab itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bakal menyasar Industri Rumah Tangga (IRT) yang memproduksi makanan.