Skip to main content

Category : Tag: Ayan


Ada 122 Layanan di Mall Pelayanan Publik Tuban, Apa Saja?

Bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban terdiri dari 3 lantai dan terdapat 122 layanan dari 28 instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, Jumat (11/2/2022)

MPP ke -8 di Jawa Timur Diresmikan Kemenpan RB

Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di jalan dr. Wahidin Sudirohusodo pada Kamis (10/2/2022) dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik KEMENPANRB RI, Diah Natalisa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky beserta jajaran Forkopimda.

#blokTuban TV

Mall Pelayanan Publik Tuban Diresmikan, Sediakan 122 Layanan

Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Tuban merupakan MPP ke-51 di Indonesia dan ke-8 yang berdiri di Provinsi Jawa Timur. Fasilitas Umum ini Terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, MPP ini menyediakan 122 layanan dari 28 instansi pemerintahan, BUMN/D, maupun pihak swasta yang turut bergabung. Dengan demikian, masyarakat Tuban dapat menikmati dan mengurus berbagai layanan administrasi serta perizinan di satu tempat.

Jadi Polwan Berkat Voli, Ini Prestasi Puput Wijayanti Asal Tuban

Kabupaten Tuban telah melahirkan atlet voli pantai hebat bernama Puput Wijayanti. Pemain berusia 21 tahun binaan pelatih Voli Pantai, Didik Tri Purwanto tersebut, dinyatakan lolos seleksi melalui jalur prestasi olahraga dan akann mengikuti pendidikan sebagai polisi di Ciputat, Jakarta.

Kapalnya Terbakar, Nelayan Palang Telan Kerugian Rp85 Juta

Insiden kebakaran menimpa Kapal Motor (KM) Seno milik Darsilan warga Desa dan Kecamatan Palang pada Selasa (18/1/2022) malam. Hingga sekarang belum diketahui secara pasti penyebabnya dari kebakaran di pesisir tersebut.

Awal 2022 Urus KTP, KK dan Akta Cukup di Kantor Kecamatan

Masyarakat di Kabupaten Tuban mulai awal tahun 2022 akan dimudahkan dalam mengurus administrasi. Misalnya mau mencetak KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran dan kematian cukup di kantor kecamatan masing-masing.