Sabu dan Doble L Jadi Penyumbang Utama Kasus Narkoba di Tuban
Polres Tuban menggelar rilis akhir tahun yang dihadiri oleh Satuan Lalu Lintas, Reskrim, dan Reskoba, Rabu (1/1/2025).
Polres Tuban menggelar rilis akhir tahun yang dihadiri oleh Satuan Lalu Lintas, Reskrim, dan Reskoba, Rabu (1/1/2025).
Lima anak di bawah umur di Kabupaten Tuban ditemukan memakai narkoba oleh BNN Kabupaten Tuban pada 2024. Dari pengakuannya, bahwa mereka awalnya coba-coba mengonsumsi barang terlarang itu.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama aparat gabungan menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di kawasan Jalan Raya Semarang-Tuban, Rabu (4/12) dini hari.
Sejumlah barang bukti seperti sabu 7,05 gram, pil karnopen 148 butir, ekstasi 6,88 gram, pil double L 2.901 butir serta pil Y 2.901 butir ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Rabu (13/11/2024) pagi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan operasi di tiga lokasi hiburan malam di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin malam, 11 November 2024.
Keberhasilan Kabupaten Tuban dalam menerapkan sistem parkir berlangganan menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya adalah Pj. Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, yang melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Tuban untuk mempelajari lebih lanjut sistem tersebut.
Menyusul beredarnya informasi tentang dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Tuban, yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Luluk, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban segera melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut, Rabu (2/10/2024).
Bagi pecinta wisata bawah air yang tidak sempat berkunjung ke pantai, kini hadir alternatif menarik di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (15/9/2024).
Kabupaten Tuban, yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, bukan hanya terkenal dengan kekayaan sejarah dan budayanya, tetapi juga dengan berbagai tempat nongkrong yang menarik bagi pencinta kopi.
Parkir liar, atau parkir ilegal, adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau tidak ditentukan untuk parkir.