STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Begini Pesan Kasat Lantas
Dalam setiap kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, sudah barang tentu si pemilik mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya itu memiliki masa berlaku selam 5 tahun.