Pemilu 2019
KPU Tuban Kembali Terima Satu Kontainer Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban kembali menerima pengiriman surat suara pemilu 2019, sebanyak satu kontener. Selasa, (19/3/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban kembali menerima pengiriman surat suara pemilu 2019, sebanyak satu kontener. Selasa, (19/3/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban kembali menerima pengiriman sebanyak dua kontainer surat suara Pemilu 2019, Senin (4/3/2019) malam.
KPU Kabupaten Tuban Melakukan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu tahun 2019. Pelipatan Dilakukan di Gudang Logistik KPU Tuban, Jl. Manunggal, Gedongombo, Semanding. Surat Suara yang Dilipat Belum Lengkap, Hanya Dua Jenis Pertama, Surat Suara DPR RI Sebanyak 312.000 Surat Kedua, Surat Suara DPRD Provinsi Sebanyak 384.000 Surat. Tenaga Pelipatan Surat Melibatkan 308 Orang. Pekerja Diambil dari Masyarakat Biasa dengan Sistem Borongan. Mereka Dibayar Rp125 per Lembar, dengan Jumlah Satu Kardus 500 Lembar Surat. Waktu Kerjanya Mulai Dari Pukul 08.00-16.00 WIB
Kebutuhan Surat Suara Pemilu di Kabupaten Tuban 15 Kontainer
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pelipatan surat suara Pemilu tahun 2019. Pelipatan surat suara dilakukan di Gudang logistik KPU Tuban Jalan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (26/2/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, hingga saat ini sudah menerima 6.240 ribu eksempelar surat suara pemilu 2019.
Perakitan kotak suara untuk pesata demokrasi bulan April mendatang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban sudah hampir selesai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban meminta masyarakat segara mengurus surat pindah pemilih (A5-KPU) jika memerlukan. Sebab proses pengurusan ke KPU Tuban paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara digelar.
Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, resmi melantik sebanyak 44 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 6 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mahkamah Kontitusi (MK) dalam putusannya kembali menetapkan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 menjadi 5 orang. Sebelumnya, jumlah PPK pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) tersebut jumlah PPK hanya 3 orang.