Tak Ada Penundaan, Pilkada Tuban Tetap Digelar 23 September 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walokota tahun 2020. Penundaan ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.