Penerbitan Akta Perceraian Bisa Diurus di Tingkat Kecamatan atau MPP Tuban
Perceraian bukanlah hal yang dianjurkan, namun terkadang perceraian menjadi satu-satunya jalan ketika sudah tidak di temukan sebuah kecocokan dalam rumah tangga.
Perceraian bukanlah hal yang dianjurkan, namun terkadang perceraian menjadi satu-satunya jalan ketika sudah tidak di temukan sebuah kecocokan dalam rumah tangga.
Ditargetkan pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area Kabupaten Tuban di Jalan Teuku Umar, akan rampung pada minggu depan.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban hendak mengurus akta kematian namun bingung cara mengurusnya, simak selengkapnya cara mudah mengurus di kantor Disdukcapil Tuban berikut.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban bingung hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru karena rusak atau hilang? ternyata cara mengurusnya sangatlah mudah.
Bagi warga masyarakat Kabupaten Tuban yang telah menikah dan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru, karena pisah dari KK sebelumnya, inilah hal yang harus dilakukan.
Diskusi membahas Jalan Lingkar Rembang-Lasem kembali bergulir. Terlibat dalam diskusi tersebut Bupati Rembang H.Abdul Hafidz, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Aziz, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, pemerintah desa di Lasem , tokoh masyarakat, tokoh agama dan komunitas.
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemkab Tuban tahun 2022 masih banyak yang belum terisi. Data dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih bahwa masih terdapat 113 formasi yang kosong atau belum terisi, Sabtu (29/4/2023).
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban hendak merubah atau mengganti kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) karena berbagai faktor, inilah cara merubah kepala keluarga dalam KK.
Arus mudik Lebaran 2023, menjadi ladang untung bagi sejumlah masyarakat. Termasuk sopir atau pegemudi Mobil Penumpang Umum (MPU) di Kabupaten Tuban lantaran kebanjiran penumpang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, melarang kendaraan untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan penumpang, di Jalan RE Martadinata atau simpang Rest Area Tuban.