Remas Payudara Penjaga Kafe, Warga Jenu Tuban Terancam 9 Tahun Penjara

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang terjadi di salah satu kafe kawasan Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

Seorang pria berinisial AM (32), warga Jenu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan. Tersangka dengan sengaja meremas payudara penjaga kafe di wilayahnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangan pers, menyebutkan peristiwa terjadi pada Kamis malam (22/5/2025) sekitar pukul 20.22 WIB di sebuah coffee shop wilayah Jenu. 

Korban, perempuan berinisial MY (30), sedang duduk santai saat tersangka AM dalam kondisi mabuk mendekatinya dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. MY merasa dilecehkan dan melaporkan ke Polisi.

"Pelaku mendekati korban lalu meraba bagian tubuhnya tanpa izin. Setelah itu, korban yang merasa dilecehkan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Tuban," ujar AKP Dimas, Selasa (10/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu keping rekaman CCTV sebagai barang bukti. Dalam rekaman terlihat jelas pelaku menyentuh bagian dada korban secara tidak senonoh.

"Tersangka tidak menunjukkan iktikad baik meminta maaf," imbuhnya.

Polisi mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima pada 25 Mei 2025. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan di muka umum, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.[rof/al]