Zakat Fitrah Ramadan 2025 di Tuban Tembus Rp 615 Juta

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Ramadan 1446 H menjadi momen penuh berkah bagi masyarakat Kabupaten Tuban. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tuban mencatat, zakat fitrah yang diterima dan disalurkan selama bulan suci ini mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 615 juta.

Dana tersebut berasal dari para muzakki—yakni orang-orang yang menunaikan zakat—meliputi pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid-masjid, hingga warga masyarakat umum. 

Ketua BAZNAS Tuban, Ir. Agus Suryanto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 50,7 juta di antaranya berasal dari zakat fitrah para ASN Pemkab Tuban. Selebihnya dikumpulkan melalui UPZ dan perseorangan. “Angka ini masih bisa bertambah karena proses rekapitulasi masih berjalan,” katanya dalam siaran resmi, Rabu (9/4/2025). 

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat fitrahnya kepada BAZNAS. Menurutnya, kepercayaan tersebut menjadi amanah yang akan terus dijaga melalui proses pengelolaan yang profesional dan sesuai syariat Islam.

“Semua proses, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran, kami lakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Zakat fitrah yang terkumpul kemudian disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Tuban. Pendistribusian dilakukan kepada para mustahik—penerima zakat—yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi. 

Penyaluran pun mengacu pada delapan golongan penerima zakat seperti yang disebutkan dalam Alquran: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Lebih dari sekadar kewajiban individu, zakat fitrah juga dipandang sebagai instrumen sosial untuk menciptakan keadilan dan membantu pemerataan ekonomi.

“Karena itu, kami terus berupaya mengoptimalkan penghimpunan zakat dengan menggandeng berbagai pihak—mulai dari instansi pemerintah, masjid, hingga perusahaan,” terang Agus.

Ia pun mengajak masyarakat untuk semakin sadar dan aktif dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS, sebagai lembaga resmi yang dikelola negara.

“Dengan menyalurkan melalui BAZNAS, dana umat dapat dikelola secara lebih profesional dan tepat sasaran. Tujuannya jelas: membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, demi tercapainya kesejahteraan dan keberkahan bagi semua,” pungkasnya. 

[Al/Rof]