Dua Eks Petinggi BUMD RSM Tuban Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya!

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengungkap modus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai prosedur.  

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah HK, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD RSM periode 2017-2018, serta AAJ, yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 sekaligus Plt Direktur Utama BUMD RSM periode 2018-2022.  

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha BUMD RSM, di antaranya laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya,” ungkap Stephen.  

Berdasarkan laporan ahli penghitung kerugian negara, total kerugian akibat penyalahgunaan keuangan di BUMD RSM pada periode 2017-2022 mencapai Rp 2,6 miliar. 

Saat ini, Kejari Tuban terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.  

Pihak Kejari Tuban menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di wilayah tersebut.

[Rof/Al]