Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Petugas gabungan melaksanakan patroli pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban, Sabtu (8/6).
Tim patroli ini terdiri dari personel Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Subdenpom V/4-2 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, serta Seksi Trantibum Kecamatan Semanding.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa sasaran patroli kali ini adalah tindakan asusila di tempat penginapan.
"Dalam operasi tersebut, ditemukan lima pasangan muda-mudi yang tidak terikat hubungan suami istri di RA Homestay Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding," katanya.
Menindaklanjuti temuan ini, penanggung jawab RA Homestay akan diberikan pembinaan oleh Penyidik Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
"Sementara itu, kelima pasangan muda-mudi yang terjaring dalam patroli dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya.
Berikut data kelima pasangan tersebut:
1. HA (26 tahun/L) dari Ngambeng Pucuk Lamongan bersama VN (25 tahun/P) dari Pengean Maduran Lamongan.
2. O (20 tahun/L) dari Grabagan bersama A (19 tahun/P) dari Grabagan.
3. MP (22 tahun/L) dari Dati Babat Lamongan bersama RA (22 tahun/L) dari Nawong Babat Lamongan.
4. DT (24 tahun/L) dari Krajan Prunggahankulon Semanding bersama MW (21 tahun/P) dari Kiring Gedongombo Semanding.
5. MR (24 tahun/L) dari Tasikmadu Palang bersama NH (21 tahun/P) dari Genaharjo Semanding.
Selain itu, petugas juga menemukan peredaran minuman keras (Mihol) ilegal di beberapa warung, khususnya di Kecamatan Semanding.
Sebanyak empat botol Mihol jenis arak ditemukan di warung milik AF (57 tahun/L) di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding.
"Pemilik warung yang kedapatan menyimpan Mihol akan dipanggil oleh penyidik Samapta Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. [Dwi/Ali]