Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bulan Dzulhijah adalah bulan yang penuh dengan kesempatan untuk melakukan ibadah. Salah satu amalan yang paling dikenal adalah ibadah haji bagi mereka yang mampu melaksanakannya.
Selain itu, terdapat juga amalan-amalan lain seperti puasa sunnah, sedekah, dan banyak lagi yang dapat dilakukan selama bulan ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umat Islam Indonesia akan memasuki bulan Dzulhijjah 1445 H. Berdasarkan kalender yang diunggah Bimas Islam, hari pertama Zulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Di bulan terakhir Hijriah ini, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa di 10 hari pertama. Puasa ini dianjurkan secara langsung oleh Nabi Muhammad saw melalui haditsnya, bahwa puasa ini bahkan lebih baik daripada jihad fi sabilillah.
مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذه الأَيَّامِ - يعني أيام العشر - قالوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ الله ؟ قال وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ الله إَلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذلك بِشَيْءٍ
“Tidak ada hari di mana amal saleh padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: ‘Tidak juga dari jihad fi sabilillah?’ Beliau menjawab: ‘Jihad fi sabilillah juga tidak, kecuali seseorang yang keluar dengan diri dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan satu pun dari keduanya.”
Hadits ini, menurutnya, mengungkapkan anjuran untuk memperbanyak amal ibadah pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak hanya puasa, tetapi juga amal ibadah lainnya, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, dan bersilaturahim. Ibnu Hajar (w. 1449 M) dalam Fath al-Bârî menjelaskan, keistimewaan sepuluh hari pertama tersebut disebabkan pada hari itu terkumpul ibadah-ibadah utama, yaitu shalat, puasa, sedekah, dan haji.
Lebih jelas, Syekh Zakaria al-Anshari (w. 1520 M) dalam kitab Asnâ al-Mathâlib menjelaskan, bahwa disunnahkan berpuasa dari tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah. Untuk tanggal satu sampai tujuh disunnahkan bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji ataupun tidak, sedangkan tanggal delapan (hari Tarwiyyah) dan sembilannya (hari ‘Arafah), hanya disunnahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Bagi yang tengah menjalankan ibadah haji, berpuasa pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah hukumnya khilâful aulâ (menyalahi yang lebih utama), bahkan makruh menurut Imam An-Nawawi. Sebab, mereka lebih dianjuran untuk memperbanyak berdoa pada hari tersebut, sekalipun andaikan mereka kuat untuk berpuasa. Demikian karena dalam rangka mengikuti sunnah Nabi ﷺ (ittibâ’).