Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Akibat patah tulang yang dialami oleh Kasidah, membuat jari manisnya membengkak sehingga cincin yang digunakannya tidak bisa dilepaskan.
Kondisi tersebut, membuat ia harus meminta bantuan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, agar cincin yang berada di jarinya itu dapat dilepaskan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan jika pihaknya menerima permohonan bantuan untuk melepaskan cincin emas sekira pukul 15.30 Wib.
"Menurut keterangan dari ibu Kasidah, tangan kiri habis mengalami patah tulang sehingga ada pembengkakan pada jari-jari nya," ujarnya kepada blok Tuban.com, Rabu (8/5/2024).
Setelah mendapatkan laporan adanya permohonan pelepasan cincin tersebut, Tim Satpol PP dan Damkar Tuban langsung mendatangi kediaman pelapor yang berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Mengingat, kondisi pelapor sudah lansia (lanjut usia) sehingga tidak bisa datang ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban.
"Karena kondisi yang bersangkutan lansia tidak bisa datang ke Pos Damkar Rengel, maka Tim dari Pos Damkar Rengel dan Tim Pos Damkar Mako berinisiatif mendatangi pelapor dan melakukan evakuasi di rumahnya," bebernya.
Lebih lanjut, setelah kurang lebih 15 menit petugas melakukan upaya tindakan evaluasi cincin emas ini, dengan cara dipotong. Akhirnya cincin itu bisa lepas dari jari manis nenek tersebut. [Sav/ Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS