Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang mencakup berbagai layanan, termasuk scaling gigi. Scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi.
Dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi seperti pemeriksaan, penambalan, pencabutan gigi, dan perawatan lainnya dengan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelasnya.
Sekarang bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, scaling gigi bisa menjadi layanan yang dapat diakses secara gratis, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebagai catatan, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," dikutip dari utas BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," keterangan tertulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Berikut ininadalah beberapa poin prosedur tindakan atau fasilitas scaling gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, pesertaBPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter darifaskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS