Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Ratusan mantan karyawan PT Delta Indratama Orion (DIO) dari Unit PT IKSG menuntut agar perusahaan membayar sisa upah dari para karyawan yang belum dibayarkan sampai saat ini.
Pasalnya, hingga saat ini PT Dio baru membayar eks karyawannya berjumlah Rp800 ribu per orang. Padahal, seharusnya per karyawan mendapatkan hak upah kurang lebih sebesar Rp2.7 juta.
Atas dasar tersebut, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta keadilan kepada Pemkab Tuban, untuk mendesak PT DIO membayarkan hak mereka.
baca juga:
"Kemarin sudah dibayar kompensasi itu Rp800 ribu, namun masih kurang Rp1.9 juta sekian," ujarnya, Kamis(1/2/2024).
Adapun eks karyawan PT DIO yang belum terbayarkan haknya sendiri, yaitu berjumlah 297 orang. Selain menuntut haknya, melalui aksi ini para buruh juga meminta agar PT DIO diberikan sanksi.
Lebih lanjut, Duraji juga menyampaikan jika aksi demontrasi yang digelar hari ini merupakan lanjutan dari aksi yang telah digelar awal bulan Januari 2024 lalu.
"Ini adalah aksi lanjutan dari aksi yang kita gelar pada 15 Januari 2024 kemarin, sesuai janji kita apabila 31 Januari tidak dibayar, maka kami akan hadir lagi bersama dengan teman-teman semuanya," katanya.
baca juga:
Dari aksi yang digelar sejak pukul 11.30 Wib hingga 18.00 Wib ini, mendapatkan beberapa keputusan bersama di mana, pada Rabu (7/2/2024) nanti akan dilakukan mediasi.
Disamping itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan pemeriksaan investigasi di PT DIO. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan nota khusus terkait dengan pelanggaran tersebut dan perusahaan akan diberikan sanksi.
"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku harus dilakukan mediasi, sehingga pemberlakuan sanksi juga akan dibahas pada saat mediasi," tuturnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS