Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang merupakan salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
baca juga:
Sederet Layanan Khusus Ribuan Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024 di Tuban
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman resmi KPU, KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja. Berikut jadwal masa kerja KPPS Pemilu 2024 selengkapnya:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
baca juga:
Bawaslu Tuban Serahkan Data 1.801 APK untuk Ditertibkan
Gaji KPPS Pemilu 2024
Masih mengutip laman KPU, berikut ini daftar gaji KPPS Pemilu 2024:
Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Sebagaimana diketahui nominal tersebut lebih besar daripada gaji KPPS Pemilu 2019 lalu dengan nominal Rp 550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp 500 ribu untuk anggota KPPS.
Itulah informasi seputar rekrutmen KPPS Pemilu 2024 yang dapat dijadikan bahan pertimbangan masyarakat untuk ikut serta aktif menjadi bagian dari KPPS.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS