Bingung Mau Urus P-IRT? Ini Syarat Yang Perlu Disiapkan Pengusaha di Tuban

Reporter     : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Sebagai pelaku bisnis di Kabupaten Tuban yang bergerak di sektor Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM), tentu memerlukan izin produksi pangan industri rumah tangga atau disebut dengan P-IRT.

Pasalnya, berkas ini dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha yang kebingungan untuk mengurus atau mendaftarkan produknya agar mendapatkan legalitas tersebut. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati mengatakan untuk bisa menjakukan izin P-IRT, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh petugas terkait. 

baca juga:

Tim Penggerak PKK Socorejo Tuban Fasilitasi UMKM Dapatkan Legalitas dan Sertifikat Halal

 

"Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti mengikuti penyuluhan  ataupun uji lab nya memenuhi syarat," jelasnya kepada blokTuban.com, Rabu (18/10/2023). 

Disamping itu, syarat pemohon yang boleh mengajukan izin P-IRT ialah pelaku usaha perseorangan, pelaku usaha non per-seorangan, yaitu  badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, ataupun persekutuan firma. 

Disisi lain, pelaku usaha juga harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi tempat usaha. 

"Persyaratan lainnya yaitu memberikan data pangan olahan IRT, yang yang didaftarkan pernyataan mandiri," katanya. 

Adapun persyaratan tersebut, diantaranya ialah mengikuti penyuluhan keamanan pangan, mengikuti persyaratan cara produksi pangan yang baik, untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. 

baca juga:

Dikenal dengan UMKM Penghasil Jamur Tiram di Tuban, Begini Sejarah Desa Tlogowaru

Selain persyaratan umum, Endah sapaan akrabnya menambahkan jika terdapat Beberapa persyaratan khusus lainnya, saat mengajukan permohonan izin P-IRT. Seperti halnya rancangan label pangan dan mengacu pada peraturan Badan POM, mengenai keamanan, mutu, manfaat, ataupun gizi pangan olahan IRT. 

"Tidak ada biaya pemrosesan ijin, biaya diperlukan untuk uji Laboratorium sebagai pengganti reagen yang digunakan untuk uji makanan minuman yang diajukan ijinnya," pungkasnya. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS