Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Beberapa hari belakangan ini, terpantau sejumlah baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai terpasang di sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Tuban. Bukan hanya di pusat kota saja, namun pemasangan baliho para Caleg tersebut juga menyasar disejumlah titik pedesaan.
Padahal, masa kampanye para Caleg baru akan dimulai sekitar dua bulan lagi, tepatnya pada 28 November 2023 mendatang. Maraknya pemasangan Baliho ini, salah satunya bisa ditemukan di wilayah Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Maraknya pemasangan baliho oleh Caleg tersebut, turut direspon oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono. Menurutnya, saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan, terhadap sejumlah baliho Caleg yang terpasang di setiap sudut tempat di Bumi Wali ini.
Hal tersebut, ditengarai lantaran para Caleg yang telah mendaftarkan diri untuk maju ke Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 itu, statusnya masih sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kampanye sampai saat ini belum dimulai, berdasarkan tahapannya saat ini baru terkait pencalegan, masih pengajuan pengganti dan lainnya dan itu juga belum dilakukan penetapan terkait Caleg tetap. Sehingga menyikapi banner-banner yang menjamur banyak, itu Meraka belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu," paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).
Adapun penetapan DCT baru akan berlangsung pada 3 November 2023 mendatang, dan sehari setelahnya akan diumumnya naman DCT yang telah ditetapkan tersebut. Oleh karena itu, masa kampanye para caleg baru akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2023.
Kendati saat ini Bawaslu masih belum dapat mengambil tindakan terhadap maraknya baliho para caleg tersebut, namun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban ini mengaku telah memberikan surat himbauan kepada para Partai Politik (Parpol) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, untuk mematuhi regulasi yang ada.
"Bawaslu sudah memberikan surat himbauan, baik kepada Parpol maupun kepada KPU, agar mengindahkan peraturan yang ada. Sebagaimana peserta Pemilu atau Parpol juga ikut mengindahkan peraturan yang sudag ada. Salah satunya jangan mencuri start walaupun statusnya mereka belum sebagai peserta Pemilu," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS