Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, melakukan kunjungan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia (RI).
Dalam kunjungan yang dilakukan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti mengaku membawa misi khusus terkait kekayaan intelektual komunal. Dimana kekayaan intelektual komunal sendiri berasal dari sebuah penciptaan.
Baik itu berupa seni tari, lukisan, produk makanan, budaya, karya tulis ekspresi budaya, pengetahuan tradisional. Menurutnya, semua itu adalah sebuah karya cipta yang harus di akui.
Oleh karena itu, dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Tuban tersebut mengungkap adanya pencatatan intervarisasi KIK, untuk ekspresi budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban
"UU No 28 Tahun 2014 di pasal 38 yang mengatur tentang hak cipta dan dan Permenkumham No 30 Tahun 2017 tentang Pedoman inventarisasi kekayaan, maka Pendataan untuk objek Kebudayaan, karya seni, desain industri termasuk produk-produk unggulan Tuban harus segera dilakukan," ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Hal tersebut, lanjutnya agar seluruh kekayaan tersebut, bisa segera didaftarkan di Kemenkumham. Dengan begitu, maka hak cipta maupun hak paten milik industri bisa segera diterbitkan.
Disisi lain, politisi asal Partai Gerindra ini mengucapkan terimakasih atas diterbitkannya surat pencatatan KIK untuk kesenian berupa Kentrung Bate Tuban, Gendruwon ayon ayon , wayang krucil Tuban, Ongklek Tuban, maupun Thak- Thakan.
"Kami juga mengusulkan agar Camilan Tradisional Ampo Tuban, seni musik Terbang Bancahan, Paes Semandingan Tuban, agar segera di terbitkan hak ciptanya melalui pencatatan inventarisasi KIK sebagai ekspresi kebudayaan tradisional," tambahnya.
Disamping itu, dalam kesempatan ini Astuti juga menyampaikan aspirasi dari Komunitas Budaya Tuban yang telah disampaikan pada acara Lokakarya Kenal Obyek Pemajuan Kebudayaan pada 14 september 2023 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Dimana, saat ini dibutuhkan Program Pendampingan Legalitas untuk Komunitas Budaya secara serentak agar ada legalitas dari kemenkumham terhadap keberadaan Kelompok Budaya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar Disbudporapar Kabupaten Tuban bisa terus menggali potensi wilayah, serta terus mendorong kreativitas anak bangsa untuk terus berkarya dan berinovasi, menjaga kualitas, serta mendorong pengembangannya agar menjadi nilai yang lebih tinggi dan memahami pentingnya perlindungan dan pencatatan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban.
Sementara Sesdirjen KI, Sucipto menjelaskan jika ekosistem kekayaan intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakkan oleh inovasi dan kreatifitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Untuk itu, setiap penciptaan harus dilindungi dan di manfaatkan.
Selain itu, juga terdapat beberapa program Dirjen KI yang bisa disinergikan, seperti halnya mobile IP clinic, mendorong potensi permohonan KIK, mendorong potensi indikasi geografis, dan Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan intelektual.
"Untuk itu baik Kekayaan intelektual Komunal dan Keyayaan Intelektual Personal aspek perlindungannya harus tanpa batas tempat dan waktu. selain itu juga ada program Guru KI ( RUKI) kegiatan ini dimaksutkan sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai Kekayaan Intelektual," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS