15:00 . Usai Diterima Bupati Lindra dan Diarak di Tuban, Pataka JBMB Dilepas ke PJ Bupati Bojonegoro   |   14:00 . Jadwal Tayang NSC Tuban 28 September 2023: Ada Diambang Kematian dan The Creator   |   13:00 . 5 Loker Terbaru di Tuban, Lulusan SMA Wajib Mencoba!   |   12:00 . Terjun Bebas, Harga Emas Antam 28 September 2023 Turun Lagi di Level Rp1.058.000 Per Gram   |   11:00 . Tim U-17 Atasi Suhu Dingin Jerman, Tim U-24 Matangkan Taktik Jelang Hadapi Uzbekistan   |   10:00 . Fakta TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia, Kecuali Ikuti Saran Permendag Berikut   |   09:00 . Sejarah Desa Tlogowaru Tuban yang Dikenal UMKM Penghasil Jamur Tiram   |   08:00 . Amalan Doa-doa di Pagi Hari Supaya Datangkan Rezeki Tak Terduga dalam Islam   |   07:00 . Asal Usul Desa Mandirejo Tuban dan Ekowisata Silowo   |   18:00 . AJI Indonesia dan LBH Pers Dorong Kominfo Akomodasi Kegiatan Jurnalistik dalam RPP Perlindungan Data Pribadi   |   17:00 . Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa di Tuban   |   16:00 . Kenang Hari Kelahiran Nabi Muhammad, Puluhan Anak Yatim di Tuban Ikuti Maulidan   |   15:00 . Harga Padi dari Petani Tuban Stagnan, Dicurigai Ada Permainan di Pihak Tengkulak   |   14:00 . Vaksin TT Penting Bagi Calon Pengantin, Dinkes Tuban: Cegah Penyakit Tetanus   |   13:00 . Cara Mudah Laporkan Kendaraan Bermotor yang Hilang, Kapolres Tuban: Lacak Melalui Ilmu Semeru   |  
Thu, 28 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

5 Orang Pembuang Sampah di Tuban Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta

bloktuban.com | Monday, 18 September 2023 14:00

5 Orang Pembuang Sampah di Tuban Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta Rekaman CCTV pembuang sampah sembarangan. [Dok.blokTuban]

Reporter : Muhammad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sebanyak 5 orang terekam CCTV membuang sampah sembarangan di Jalan alfalah 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Kelakuan tidak terpuji pengendara motor yang kebetulan sejenis dan rombongan tersebut direspon oleh Camat Tuban.

Kepada blokTuban.com, Camat Tuban, Dani Ramdani mengatakan, kejadian yang tidak patut ditiru tersebut tengah didalami. Laporan juga sudah dilayangkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban selaku pihak penegak peraturan daerah (Perda).

"Sementara sudah kita koordinasikan dengan OPD terkait dan kami laporkan ke Satpol PP," kata Dani, Senin (18/9/2023).

Perbuatan 5 orang tersebut melanggar Perda Kabupaten Tuban No 10 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Sebab apa yang dilakukan mereka melanggar pasal 56, yaitu membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan atau jalan umum dan tempat umum.

Jika tertangkap mereka terancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. [rof/Ali]

Tag : #Pembuang Sampah, #5 Pemotor, #Denda, #Camat Tuban, #Blok Tuban, #Kabupaten Tuban, #Berita Tuban, #Tuban Hari Ini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat