Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Mutasi masuk adalah proses pendaftaran kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota lain ke samsat yang sesuai dengan alamat pemilik kendaraan saat ini.
Proses mutasi masuk adalah kelanjutan dari proses mutasi keluar/cabut berkas dari samsat asal kendaraan terdaftar, Senin (28/8/2023).
Dikutip blokTuban.com dari IG resmi @samsattuban03, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mutasi masuk (nama tetap) meliputi:
1. Semua berkas yang diperoleh saat proses mutasi keluar.
2. Surat keterangan domisili dari desa sesuai identitas baru.
3. Cek fisik di Samsat Tuban
4. Roda 2 di atas 250 CC dan mobil penumpang melampirkan FC KK 1x.
Baca Juga:
Memilah dan Merapikan Lemari Pakaian Ala Konmari Supaya Lebih Tertata
Untuk biaya mutasi masuk (nama tetap): Roda 2 dan 3: PNBP STNK Rp100.000, PNBP TNKB Rp60.000, dan Parkir Berlangganan Rp20.000.
Lalu untuk Roda 4 atau lebih: PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, dan Parkir Berlangganan Rp40.000.
Sementara itu, bagi yang mutasi masuk dengan ganti nama syaratnya:
1. Semua berkas yang diperoleh saat proses mutasi keluar.
2. Cek fisik di Samsat Tuban .
3. Roda 2 di atas 200 CC dan mobil penumpang melampirkan FC K 1x.
Baca Lainnya:
Daftar 6 Zodiak Si Paling Ekstrovet dan Introvet
Untuk biaya mutasi masuk (ganti nama): R2 dan 3 PNBP STNK Rp100.000, PNBP TNKB Rp60.000, PNBP BPKB Rp225.000, dan parkir berlanganan Rp20.000.
Adapun R4 atau lebih PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, PNBP BPKB Rp375.000, dan parkir berlangganan Rp40.000. [Ali]