Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Angka kasus perceraian di Kabupaten Tuban, hingga saat ini tergolong masih cukup tinggi. Pasalnya, terdapat ribuan pasangan yang memutuskan untuk bercerai, setiap tahunnya.
Bahkan, mengacu data per tahun, tren perceraian di Kabupaten Tuban terus mengalami kenaikan, termasuk pada Tahun 2023 ini.
Kepada blokTuban.com, Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Pahrur Raji mengatakan selama rentang waktu tujuh bulan ini, sudah ada 1.532 permohonan perkara cerai, yang diterima oleh PA Tuban.
“Selama Bulan Januari hingga Juli 2023 ini, kami telah menerima sebanyak 1.532 perkara,” ujarnya kepada blokTuban.com saat ditemui setelah memimpin sidang, Rabu (23/8/2023).
Dimana, permohonan cerai gugatlah yang mendominasi dalam perkara ini, yaitu sebesar 1043 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 489 perkara. Artinya, ajuan perceraian lebih banyak dilayangkan oleh pihak perempuan.
baca juga:
- 216 Anak di Tuban Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sejak Januari-Mei 2023
- Pengadilan Agama Tuban Gelar Sidang Keliling untuk Bantu Warga
Jumlah ini, sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun kemarin, yaitu 1.461 perkara. rinciannya, cerai talak 483 dan cerai gugat sebanyak 978 perkara.
“Dari jumlah 1.532 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, yang sudah di putus berjumlah 1.180 perkara,” jelasnya.
Dalam proses perceraian sendiri, lanjutnya, biasanya keputusan paling cepat dari hakim cukupm menggelar dua kali sidang. Namun, jika prosesnya lama sidang bisa digelar 5 hingga 6 kali. Tergantung dari persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Pahrur ini juga menambahkan jika faktor utama penyebab perceraian tersebut, setiap tahunnya didominasi karena alasan ekonomi.
“Faktor ekonomi biasanya memang karena suaminya tidak memberikan nafkah, karena belajanya kurang, akhirnya mengajukan perceraian,” imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS