Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Belakangan ini Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia.
Beberapa hal yang menjadikan pondok pesantren yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini ramai yakni, tepatnya pada Kamis 15 Juni 2023, digeruduk massa dari Forum Indramayu Menggugat.
Aksi demo ini dilakukan untuk menuntut lima hal, salah satunya adalah dugaan ajaran sesat yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, jika tuntutan tersebut tidak kunjung direspon, Forum Indramayu berjanji akan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Ponpes Al Zaytun hingga mendapat sorotan dari warganet Indonesia? Simak fakta-fakta Ponpes Al-Zaytun yang dirangkum bloktuban dari beberapa sumber sebagai berikut ini:
1. Merupakan Pesantren Terbesar di Asia Tenggara
Pada 29 Agustus 2005, Washington Times menyebut jika Ponpes Al Zaytun sebagai “The Largest Islamic Madrasah in Southeast Asia” atau pesantren terbesar se-Asia Tenggara. Pondok pesantren ini berdiri di atas lahan seluas 1.200 hektar dan dapat menampung murid hingga 7.000 santri per 2011 lalu. Bahkan, peserta didik yang menimba ilmu di pesantren ini juga tidak hanya berasal dari Indonesia, melainkan dari mancanegara, seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, hingga Afrika Selatan.
2. Sempat Dikaitkan Dengan NII
Al-Zaytun merupakan pesantren yang dibangun oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996. Sosok pendiri Al-Zaytun adalah Panji Gumilang.
Panji Gumilang sempat dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011 lalu. Namun, Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dengan tegas membantahnya.
3. Diresmikan B.J. Habibie
Pesantren ini diresmikan pada 27 Agustus 1999. Persemian saat itu dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie. Al-Zaytun menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System), yakni sebuah sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi.
4. Berdiri di Lahan 1.200 Hektare
Al-Zaytun dibangun di atas lahan seluas 1.200 hektare dimana 200 hektare diantaranya adalah untuk sarana kompleks pendidikan seperti gedung pembelajaran, gedung asrama siswa putra maupun putri, masjid hingga sarana olahraga.
5. Kasus Pemalsuan Dokumen
Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen. Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
6. Guru Polisikan Pimpinan Ponpes Panji Gumilang
Guru-guru Al-Zaytun sempat mempolisikan Panji Gumilang pada 2017. Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.
Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.
7. Didemo Massa
Ponpes Al Zaytun digeruduk massa sebanyak 3.000 orang dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis, 15 Juni 2023. Mereka membawa lima tuntutan kepada pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.
Kelima tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Usut tuntas dugaan ajaran sesat di Al Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kementerian Agama.
2) Mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Panji Gumilang terhadap Saudari K.
3) Al Zaytun yang diduga merampas dan menguasai ribuan hektar tanah rakyat dengan izin tidak jelas dan dugaan atas tindakan pencucian uang.
4) Penghentian pembuatan Dermaga Khusus Al Zaytun karena bahaya akan dimanfaatkan dalam hal negatif.
5) Al Zaytun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar karena tidak dapat diakses secara umum dan cenderung tertutup.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS