2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Kapolres Tuban AKBP Suryono angkat bicara terkait warga Tuban yang melaporkan dua anggotanya ke Propam Polda Jatim. 

Sebelumnya Suksmawan (48) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Tuban mengadukan 2 penyidik Polres Tuban Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim. 

Laporan tersebut didasari atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada Maret 2023, atas tuduhan kasus penipuan yang melibatkannya.

Saat berangkat membuat laporan Suksmawan juga sempat menjadi perhatian publik sebab ia membawa selembar kertas yang ditaruh di punggungnya, tulisan tersebut berbunyi ‘PAK KAPOLRI, SAYA OTW Lapor PROPAM Jatim, 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak’.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Tuban AKBP Suryono menyerahkannya kepada propam apakah apa yg di laporkan Suksmawan tersebut benar atau tidak. 

"Nanti benar atau tidaknya laporan tersebut biar ditelaah oleh propam," ujar AKBP Suryono kepada wartawan, Selasa (30/05/2023). 

Mantan Kapolres Madiun Kota ini menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan laporan tersebut sebab membuat laporan diperbolehkan saja. 

"Terkait laporan itu, tak masalah, laporan boleh-boleh saja," imbuhnya. 

Selain itu jika memang ada kesalahan proses penyidikan mungkin surat rekomendasi akan turun. Namun jika tidak ada kesalahan, surat rekomendasi tidak akan turun. 

Kemudian Suryono juga menambahkan bahwa penahanan Suksmawan secara mekanisme penyidikan sudah sesuai prosedur, dengan berdasarkan dua alat bukti.

Disinggung apakah akan ada evaluasi di lingkungan Polres Tuban, pria kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini akan melihat dulu laporan di Propam. Apakah memang ada kesalahan dari penyidik nya atau memang yang bersangkutan tidak terima karena ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Suksmawan, Nang Engki Anom Suseno terkait pengajuan penangguhan penahanan Suksmawan sampai saat ini belum ada perkembangan. 

"Pengajuan penangguhan Suksmawan, belum ada perkembangan mas," ujar Nang Engki Anom Suseno. 

Sebagai informasi tambahan Suksmawan telah ditahan pada Jumat (19/05/2023) malam, atas kasus penipuan yang menjeratnya. Hal ini hanya berselang 3 hari usai Suksmawan melaporkan dua orang penyidik ke Propam Polda Jatim pada Selasa (16/05/2023). [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS