Tantangan Terbuka Uji Bukti Selisih Luas Lahan Semilir Tuban di Pengadilan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menantang saudari Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk menguji bukti sengketa lahan wisata Semilir di Pengadilan Negeri Tuban. Tantangan terbuka tersebut disampaikan kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Azis saat konferensi pers di balai desa setempat, Senin (15/5/2023) siang. 

Nur Azis mengatakan, mengajak seluruh warga untuk mengepalkan tangan kiri sebagai wujud bentuk perlawanan secara hukum. Setelah dicermati dokumen data yuridis yang berada di Socorejo bahwa luasan lahan yang diklaim saudari Rosyidah berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 M2 tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah. 

Padahal kuasa hukum bersama Pemdes menemukan bukti dalam buku rincik blok 7 nomor 23 luas 7.823 M2 atas nama Hj Sholikah dicoret atas nama PT SG yang sesuai dengan peta/gambar blok 7. 

"Ini berarti 32.646 M2 lahan yang diklaim saudari Rosyidah tidak benar," ujar Nur Azis kepada blokTuban.com.

Adanya perbedaan luas lahan yang diklaim saudari Rosyidah, maka Pemdes Socorejo menantang untuk mengajukan gugatan perdata atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri Tuban. Agar dapat diuji dan dibuktikan secara elegan kebenaran data dan bukti, supaya sengketa lahan dapat terang benderang. 

"Kami juga mempersilahkan Saudari Rosyidah untuk mendatangkan petugas BPN untuk mengukur luas lahan, agar batas tanah menjadi pasti, valid, dan akurat sesuai dokumen di lapangan," imbuhnya. 

Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.09/JN/VII/1998 pada tanggal 10 Juli 1998 hanya fotocopy dan tidak pernah diitunjukkan dokumen asli. Sebagai pihak penjual adalah Musrifah yang tanpa didukung bukti otentik bahwa Musrifah ahli waris dari Soebakir. Di dalam buku C Desa No. 651 persil 107 D.I tanah tersebut tercatat atas nama Soebakir. Tidak pernah terjadi peralihan hak dan tercatat atas nama Musrifah maupun Hj Sholikah. 

"Diduga kuat data yang dimasukkan dalam AJB telah dipalsukan, dan otomatis AJB nya cacat hukum," katanya. 

Mewakili Pemdes Socorejo, Nur Azis meminta Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk mencabut papan klaim lahan yang di pasang di wisata Semilir. Sebab, hingga sekarang belum ada putusan hukum kepemilikan lahan tersebut. Selain itu, memicu ketidaknyamanan pengunjung wisata Semilir. 

Saudari Rosyidah beserta kuasa hukumnya juga diminta untuk berhenti mengintimidasi Pokdarwis, Bumdes dan pedagang Semilir. Sekaligus tidak melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan meresahkan warga terkait proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Timur. 

"Kami juga mohon kepada penyidik Subdit II unit 4, Direktorat Kriminal Umum, Polda Jatim dalam menangani sengketa lahan Semilir secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa adanya intervensi," pintanya. 

Dalam kesempatan itu, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim juga meluruskan bahwa sampai sekarang belum ada tersangka dalam sengketa lahan Semilir. Pemdes, BPD, BUMDes, dan Pokdarwis tidak mendapatkan untung secara pribadi dari wisata Semilir.

"Pemdes akan menghomati proses hukum dan Wisata Pantai Semilir adalah milik masyarakat untuk kemaslahatan bersama," sambung Kades lulusan hukum Yogyakarta itu. 

Hadir pada pertemuan itu, BPD, beberapa mantan Kades Socorejo, Sekdes, karang taruna, dan masyarakat Socorejo yang mengumpulkan dukungan berupa 1000 lebih tandatangan untuk mendukung Pemdes Socorejo mempertahankan lahan Semilir. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS